Minggu, 28 Juni 2009

FILOSOFI DAN KEBEBASAN DALAM ETIKA PROFESI

Disusun oleh : Dyna Fitria

0806453150


A. FILOSOFI ETIKA PROFESI

Bidang etika terapan yang dipelajari secara lebih khusus adalah etika profesi. Etika profesi merupakan bidang yang diperlukan bagi dunia kerja manusia, khususnya yang berkaitan dengan kemajuan tekhnologi. Dalam bidang ilmu pengetahuan dan tekhnologi dan arus globalisasi yang sedemikian pesat ini, dibutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kecerdasan, keterampilan, serta kepandaian dalam mengolah dan menguasai informasi yang dihadapinya ketika bekerja.

Profesi dalam bahasa yunani, professues, semula diartikan sebagai suatu kegiatan manusia atau pekerjaan manusia yang dikaitkan dengan sumpah suci. Atas dasar sumpah itulah, manusia harus bekerja dengan baik. Selain itu terdapat pengertian profesi sebagai komunitas moral – ”moral community” – yaitu adanya cita-cita dan nilai bersama yang dimiliki seseorang ketika ia berada dan bersama-sama dengan masyarakat dalam dunia kerja.
Dalam hubungan kerja sama antara profesional – klien terdapat juga beberapa aspek moral ataupun beberapa pertimbangan-pertimbangan etis. Aspek moral maupun pertimbangan etis menjadi landasan bagi kedua belah pihak untuk menjaga kepercayaan. Segala bentuk pelayanan haruslah memiliki aspek pro bono publico (segala bentuk pelayanan untuk kepentingan umum). Aspek pro bono dapat memunculkan profesional yang memiliki profesi luhur, yaitu tidak semata-mata mementingkan keuntungan melainkan berdasarkan pengabdian kepada masyarakat.


B. KEBEBASAN DALAM ETIKA PROFESI


Pertanyaan yang kemudian muncul adalah sejauh mana kebebasan dalam penerapan etika profesi tersebut? Dan apa saja syarat yang harus dipenuhi seorang profesional untuk dapat mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab dalam menjankan profesinya?
Sebelum masuk lebih jauh, akan dibahas terlebih dahulu mengenai definisi kebebasan, apakah yang sebenarnya dimaksud degan kebebasan itu? Kebebasan adalah salah satu unsur yang sangat hakiki dan manusiawi yang dimiliki oleh manusia. Pada dasarnya setiap manusia memilki kebebasan, dan kebebasan itu melekat pada manusia tanpa mengenal perbedaan suku, ras, agama, derajat, maupun profesi yang dijalaninya. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kebebasan berasal dari kata bebas, yang artinya tidak ada pembatasan. Namun, untuk mengerti kata bebas, maka kata tersebut hendaknya dirangkaikan pada kata lain agar dapat lebih memperjelas maknanya.

Lebih jauh lagi, apabila kata bebas itu dirangkaikan dengan Etika Profesi maka kaitannya adalah dengan individu dan profesi yang dijalaninya. Masing-masing individu memiliki kebebasan untuk menentukan diri sendiri dan tidak dibatasi. Namun, dengan kebebasan itu diharapkan individu tersebut dapat mampu untuk ”tampil” mengoptimalkan kemampuannya dalam bekerja.

Walaupun setiap individu berhak atas kebebasannya, namun perlu dipertimbangkan juga dengan jernih sebagaimana disadari bahwa manusia adalah makhluk sosial. Lantas apa korelasinya? Sebagai makhluk sosial maka seseorang akan selalu berada dan bersama dengan orang lain, dengan sesama dan ia menjadi bagian atau anggota suatu masyarakat ataupun kelompok tertentu. Dengan demikian kebebasan yang dimilikinya bukanlah suatu kesewenangan, melainkan kebebasan yang secara hakiki terbatas oleh kenyataan bagwa ia adalah bagian dari anggota masyarakat. Ia harus menyadari bahwa ia hidup bersama orang lain yang memiliki kebebasan juga dan ia berada pada suatu lingkup yang sebenarnya dibatasi atau dideterminasi oleh keadaan, peristiwa, situasi, ruang, aturan (rule) dan sebagainya.
Dengan pembatasan-pembatasan yang ada itu, maka kebebasan yang diberikan oleh anggota masyarakat kepada seseorang diisi dengan sikap dan tindakan yang tepat sehingga tidak merugikan orang lain. Menentukan sikap dan keinginan yang tepat juga merupakan bagian dari kebebasan yang bertanggung jawab.Dengan demikian kebebasan yang dimiliki manusia haruslah diisi dengan penuh makna tanpa kesewenang-wenangan.
Setelah mengetahui batasan-batasan tersebut, seorang profesional diharapkan dapat menjadikan etika profesi sebagai ”kompas” moral, petunjuk jalan bagi si professional yang berdasarkan nilai-nilai etis: hati nurani, kebebasan – tanggung jawab, kejujuran, kepercayaan, serta keseimbangan hak dan kewajiban dalam bentuk pelayanan terhadap klien. Selanjutnya juga diharapkan dalam pelaksanaan kebebasan etika profesi juga dapat menjamin kepercayaan masyarakat tehadap pelayanan yang diberikan.

C. DAFTAR PUSTAKA
Program Pendidikan Perguruan Tinggi UI. 2008. Modul MPK Terintegrasi, Depok: PDPT Universitas Indonesia.

Senin, 01 Juni 2009

Semangat Menulis

Tak terasa satu tahun sudah saya berada di kampus perjuangan ini. Banyak hikmah yang dapat di ambil tentunya dari tiap kejadian yang saya alami setiap harinya,membuat saya lebih memahami pesan yang Allah sampaikan melalui semua kejadian baik senang maupun susah, dan sekarang semuanya adalah nikmat ketika semua hal menjadi sebuah pembelajaran. Semester 2 yang cukup padat membuat saya sama sekali tidak dapat meluangkan waktu untuk blog ini,Sekarang saya sedang mencoba meluangkan waktu untuk menulis baik itu mengenai hikmah dari setiap hal yang saya alami maupun materi-materi kuliah yang sudah saya dapatkan. Semoga dapat bermanfaat.

karena ilmu itu ada, ya untuk berbagi!
Dyna Fitria
Biologi UI 2008